
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Kelebihan Lahan, Lahan Telantar dan Lahan Bermasalah. Pembentukan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Langkat, Senin (20/4/2026).
Pansus ini merupakan inisiatif lima dari delapan fraksi di DPRD Langkat, yakni Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Bintang Kebangkitan, PDI Perjuangan dan PAN.
Salah satu fraksi pengusul menjelaskan, pembentukan Pansus dilatarbelakangi adanya indikasi di lapangan terkait perbedaan luas lahan antara izin Hak Guna Usaha (HGU) dengan kondisi riil. Persoalan ini dinilai tidak sederhana karena menyangkut aspek legalitas, tata kelola sumber daya agraria, serta potensi kerugian negara dan masyarakat.
Melalui Pansus tersebut, DPRD Langkat akan melakukan pendalaman terhadap dugaan ketidaksesuaian antara izin HGU dengan pemanfaatan lahan di lapangan. Selain itu, Pansus akan mengkaji aspek legalitas serta menindaklanjuti temuan secara objektif dan transparan.
“Pansus akan menghasilkan rekomendasi konkret kepada pemerintah daerah guna memastikan pengelolaan lahan di Kabupaten Langkat berjalan sesuai ketentuan,” demikian disampaikan dalam rapat.
Pembentukan Pansus ini diharapkan menjadi instrumen untuk melindungi kepentingan masyarakat, menegakkan kepastian hukum, serta mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
Pansus tersebut beranggotakan 14 orang dari berbagai fraksi di DPRD Langkat, dengan masa kerja selama enam bulan. Pansus dipimpin oleh Dr. Donny Setha, ST., SH., MH sebagai ketua dan Drs. Pimanta Ginting sebagai wakil ketua.
© DPRD LANGKAT — Reproduction without permission is prohibited.